(1)
BAKK adalah unit pelaksana
administrasi di bidang kepegawaian, keuangan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaannya
dilakukan oleh Wakil Direktur II.
(2)
BAKK dipimpin oleh
seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat Politeknik.
(3)
Masa jabatan BAKK adalah 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali dengan ketentuan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam hal
tertentu demi kemaslahatan Politeknik pada umumnya dan BAKK pada khususnya, Direktur dapat mengambil kebijaksanaan khusus.
(4)
BAKK terdiri atas:
a) Sub. Bagian Keuangan Penerimaan dan pengeluaran
b) Sub. Bagian Kepegawaian
(5)
Ka. BAKK bertugas:
a)
Menyusun program
kerja dan anggaran tahunan bagian administrasi kepegawaian dan keuangan.
b)
Menghimpun dan
mengklasifikasikan data/informasi di bidang kepegawaian dan keuangan.
c)
Melakukan
koordinasi dengan program studi terkait kepegawaian, umum dan keuangan.
d)
Mempersiapkan
bahan informasi untuk evaluasi kepegawaian, dan keuangan.
e)
Melaksanakan
pelayanan teknis/administrasi bidang kepegawaian, dan keuangan.
f)
Membantu Wakil
Direktur II menyusun program kepegawaian, dan keuangan.
g)
Membuat laporan
kegiatan program kepegawaian, dan keuangan tiap semester
h)
Melakukan
monitoring dan evaluasi layanan administrasi kepegawaian, umum dan keuangan.
i)
Membantu
pelaksanaan akreditasi
j)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas.
(6)
Sub Bagian Keuangan, bertugas:
1.
Kasubag Keuangan Bagian Penerimaan:
a) Membantu Kabag menyusun rencana dan program kerja tahunan bagian keuangan.
b)
Membantu Kabag dalam menyusun kebijakan akuntansi
dan pengelolaan keuangan
c)
Membantu Kabag dalam menyusun rencana anggaran
meliputi penyusunan anggaran, penggunaan, pelaksanaan anggaran dan memonitor
pelaksanaan anggaran yang terkait urusan keuangan.
d)
Mengumpulkan dan mengolah data untuk menyusun
anggaran serta mempersiapkan bahan penyusunan anggaran dan rencana penggunaan
anggaran.
e)
Melakukan
penerimaan segala bentuk pendapatan baik dari Mahasiswa maupun pihak lainnya.
f)
Menyetorkan
penerimaan ke dalam Kas Polita melalui Rekening Bank
g)
Melakukan pencatatan, pembukuan dan pengarsipan/dokumen/
bukti penerimaan keuangan.
h)
Melakukan
pembukuan keuangan ke dalam aplikasi sitem informasi keuangan (Sango dan
Aplikasi Keuangan Polita)
i)
Membuat
laporan penerimaan keuangan perbulan
j)
Membuat
laporan tunggakan penerimaan
k)
Membantu Kabag dalam membuat Monev dan Laporan
Tahunan pada bagian keuangan
l)
Membantu pelaksanaan akreditasi
2. Kasubag Keuangan Bagian Pengeluaran:
a)
Membantu Kabag menyusun rencana dan program kerja
tahunan bagian keuangan.
b) Membantu
Kabag dalam menyusun kebijakan akuntansi dan pengelolaan keuangan
c) Membantu
Kabag dalam menyusun rencana anggaran meliputi penyusunan anggaran,
penggunaan, pelaksanaan anggaran dan memonitor pelaksanaan anggaran yang
terkait urusan keuangan.
d) Mengumpulkan
dan mengolah data untuk menyusun anggaran serta mempersiapkan bahan
penyusunan anggaran dan rencana penggunaan anggaran.
e) Melakukan
kegiatan pengeluaran sesuai dengan RAB dan pengajuan yang telah di setujui
oleh Atasan
f) Melakukan
kegiatan pengeluaran rutin setiap bulan
g) Membuat
konsep daftar gaji dengan menghitung besarnya gaji yang harus diterima oleh
setiap pegawai berdasarkan peraturan penggajian dan data mutasi pegawai serta
perubahannya.
h) Melakukan
pencatatan, pembukuan dan pengarsipan/dokumen/ bukti pengeluaran keuangan.
i) Melakukan pembukuan keuangan ke dalam aplikasi
sitem informasi keuangan (Sango dan Aplikasi Keuangan Polita)
j) Membuat
dan melaporkan daftar tunggakan setiap bulan
k) Membuat laporan pengeluaran keuangan perbulan
l) Membantu
Kabag dalam membuat Monev dan Laporan Tahunan pada bagian keuangan
m) Memonitor
pelaksanaan anggaran.
n) Membantu
dalam pelaksanaan akreditasi
o) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas.
(7)
Sub Bagian Kepegawaian, bertugas:
a)
Membantu Kabag menyusun rencana dan program kerja
tahunan bidang Kepegawaian dan Ketenagaan.
b)
Membantu Kabag dalam menyusun rencana anggaran meliputi penyusunan anggaran, penggunaan,
pelaksanaan anggaran dan memonitor pelaksanaan anggaran di bidang keuangan dan kepegawaian serta pengembangan sumber
daya manusia.
c)
Mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan,
pembinaan, promosi, pemberhentian, dan pemensiunan.
d)
Mengkoordinasi dan atau memfasilitasi usaha dan
kegiatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
e)
Mengkoordinasikan evaluasi kerja pegawai dengan
menggunakan log book
f)
Mengkoordinasikan pengembangan karir.
g)
Mempersiapkan, melaksanakan kenaikan pangkat pegawai, serta membuat usulan Kenaikan
Gaji Berkala dan golongan pegawai.
h)
Membantu keuangan dalam membuat konsep daftar gaji serta membuat
absensi dan membuat rekapan absensi perbulan untuk dimasukkan kedalam rekapan
penggajian
i)
Menerima dan memproses usulan Jabatan Fungsional
Dosen.
j)
Memonitoring Dosen dalam
melaporkan BKD per semester
k)
Menilai pretasi kerja bawahan dilingkungan bagian
kepegawaian untuk dijadikan bahanpembinaan karir bawahan yang bersangkutan.
l)
Menghimpun dan menelaah peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan POLITA
m)
Memproses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
untuk pegawai POLITA dan pensiunan pegawai serta yang meninggal dunia.
n)
Memproses pegawai indisipliner dan menyelesaikan
kasus kepegawaian serta hukuman disiplin.
o)
Mengusulkan pencairan dana perjalanan dinas
pegawai.
p)
Menjalankan system
informasi kepegawaian POLITA (SIPETA)
q)
Membantu pelaksanaan akreditasi
r)
Membantu Kabag dalam
membuat Monev dan Laporan Tahunan pada bagian kepegawaian
s)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas.
|